LUWUK TIMES— Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Luwuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pembayaran, Meterisasi, dan Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).
Penandatanganan berlangsung pada Ruang Kerja Bupati Banggai pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Bupati Banggai, H. Amirudin bersama Ridwan Bogie Rismawan, selaku Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Luwuk, yang langsung menandatangani perjanjian kerjasama itu.
Kegiatan ini turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Kepala BKPSDM, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Banggai.
Perjanjian ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik.
Baik melalui mekanisme pembayaran meterisasi maupun non-meterisasi, sekaligus sebagai dasar dalam pelaksanaan penertiban PJU.
Ada lima tujuan dari perjanjian kerja sama ini.
Pertama, menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PBJT Tenaga Listrik.
Kedua, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah kepada PLN.
Ketiga, melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi.
Keempat, meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui proses metering PJU.
Kelima, menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT Tenaga Listrik melalui sistem web service yang dikelola oleh PLN.
Dan untuk ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi, penyusunan mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT Tenaga Listrik dari nilai jual tenaga listrik, baik oleh Pemerintah Daerah maupun PLN.
Pelaksanaan pemungutan PBJT Tenaga Listrik oleh Pemda Banggai dan penyetoran PBJT Tenaga Listrik oleh PLN.
Pelaksanaan meterisasi, penertiban, pembangunan, dan pemeliharaan PJU sesuai kewenangan.
Pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan ruang lingkup kerja sama. *













