Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemda Banggai mengucurkan dana hibah non tahapan pemilu dan pemilihan kepada KPU Kabupaten Banggai. Dana hibah sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 itu sebesar Rp 250 juta.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Banggai, Makmur Manesa membenarkan informasi itu.
“Iya benar, KPU Kabupaten Banggai telah menandatangani NPHD non pemilihan dan non tahapan tanggal 16 Maret 2022,” kata Makmur Menesa, Kamis (24/03/2022) tadi malam.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tentu saja KPU Banggai berharap bulan depan dana hibah itu sudah masuk ke rekening KPU Banggai. Dengan begitu pihaknya segera melaksanakan kegiatan.
Makmur menjelaskan, adapun kegiatan non tahapan pemilu dan pemilihan itu meliputi, pendidikan pemilih melalui program desa peduli pemilu dan Pemilihan DP3 serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) serta operasional.
Makmur juga menginformasikan, dalam waktu dekat sesuai surat KPU Provinsi Sulteng, KPU Banggai sudah diminta lebih awal menyusun tentang kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.
Pemberian dana hibah berdasarkan NPHD tahun 2022 itu ditanda-tangani Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Banggai Syaifudin Muid dengan Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, bertempat Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post