LUWUK TIMES— Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banggai membludak, Selasa (23/09/2025).
Ditengah padatnya pelayanan SKCK, Polres Banggai menghimbau agar warga yang hendak mengurus dokumen itu tanpa praktik percaloan.
“Kami mengingatkan agar warga tidak tergiur menggunakan jasa perantara yang kerap menawarkan kemudahan dalam pengurusan dokumen tersebut,” kata Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, SH, sembari menambahkan pelayanan SKCK saat ii sudah sangat sederhana, mudah dan transparan.
“Kami sampaikan, pemohon sebaiknya langsung datang ke kantor pelayanan. Jangan pakai calo atau perantara,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan jasa calo bukan hanya merugikan masyarakat. Tetapi juga membuka celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
“Pihaknya berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat agar praktik percaloan tidak terjadi pada lingkungan Polres Banggai,” ucap Usman.
Saat ini pengurusan SKCK ramai seiring pengangkatan 3.928 PPPK Paruh waktu Kabupaten Banggai.
SKCK sendiri menjadi dokumen vital. Sebab dibutuhkan pemohon sebagai salah satu kelengkapan berkas.
Dengan imbauan ini, Polres Banggai berharap masyarakat lebih waspada dan memilih jalur resmi dalam setiap urusan administrasi kepolisian.
“Kami ingin pelayanan SKCK benar-benar bersih, aman, dan memudahkan masyarakat,” tutup Usman. *






