“Daerah lain sudah gelar debat kandidat. Di Kabupaten Banggai, belum ada APK yang difasilitasi KPU. KPU jangan mengikut ego pihak lain. Kan sudah ada keputusan PTTUN, maka jalankan saja putusan itu,” kata Ancu.
Sebelumnya KPU meng TMS kan Herwin Yatim-Mustar dengan dasar rekomendasi Bawaslu. Nah, sekarang kata Ancu, putusan PTTUN memerintahkan mencabut keputusan KPU itu.
Makanya desak Ancu, KPU segera menaati putusan PTTUN. Jangan menghalangi Winstar sebagai calon. KPU harus independent dan harus adil,” kata Ancu.
Setelah beberapa perwakilan pendemo bicara, giliran Zaidul berkomentar.
Diminta atau tidak diminta, KPU tetap pada sikap profesional. Begitu pula KPU harus mengacu regulasi. “KPU tidak dimana-mana,” kata Zaidul.
Terkait keputusan KPU dalam menyikapi putusan PTTUN jawab Zaidul, pihaknya menjamin dalam mengambil keputusan selain mengedepankan keadilan juga bersandar pada regulasi.
“Kami tidak terpengaruh dengan apapun. Kita harus tunduk aturan. Kita bukan menunda tapi harus cermat. Dan kami juga tidak menghalangi pencalonan,” ucap Zaidul.
Makmur Manesa menambahkan, putusan PTTUN sudah ada. Dan hari ini kita akan pleno putusan itu. “Biar kita fokus kerja. Jika setiap jam ada demo pasti pleno kita terganggu,” kata Divisi Teknis KPU Banggai ini. *
(yan)
Discussion about this post