LUWUK, Luwuk Times.ID— Sebuah pesta pernikahan di Kota Luwuk dihentikan aparat gabungan Polsek Luwuk, Koramil dan Satpol-PP di Jalan Prof. MOH. Yamin, Luwuk, Sabtu (6/2/2021).
Penghentian pesta pernikahan itu dilakukan lantaran pemerintah sedang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM.
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pesta pernikahan yang digelar di tengah pandemi.
“Mendapat info itu saya bersama Danramil Luwuk langsung menuju ke lokasi dan menghentikan pesta itu,” kata AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini menejaskan, sesuai dengan surat edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021 tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Setelah kita jelaskan kepada tuan pesta, mereka akhirnya mengerti dan paham,” ungkap
Penghentian itu, lanjut AKP Petrus, dilakukan dengan mengepankan sikap persuasif dan humanis.
“Kami juga mengimbau agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” imbau AKP Petrus. *
(hae/yan)
Discussion about this post