LUWUK TIMES— Proyek pengadaan sapi dan kambing, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai sebagai pendampingan hukum.
Langkah ini menjadi sangat penting, karena dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
Lagi pula kata Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Disnakeswan Kabupaten Banggai Yap Ndobe Selasa (26/08/2025), pengadaan sapi termasuk salah satu proyek strategis.
“Pendampingan hukum oleh Kejari Banggai ini sangat penting. Agar dalam pelaksanaan kegiatan kami tidak salah. Apalagi khusus pengadaan sapi masuk kategori proyek strategis,” kata Yap Ndobe.
Untuk pengadaan sapi dan kambing yang teranggarkan lewat APBD Banggai tahun 2025 ini, Yap Ndobe selain Kabid Perbibitan dan Produksi, Ia juga adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Sedang I Putu Jati Arsana menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Pengadaan sapi dan kambing peranakan etawa (PE) ini akan terdistribusi kepada puluhan kelompok peternak di beberapa kecamatan se Kabupaten Banggai.
Untuk pengadaan sapi sebanyak 622 ekor. Nantinya kata Yap tersalurkan kepada 61 kelompok penerima yang tersebar pada 18 kecamatan.
“Rata-rata per kecamatan akan mendapatkan 10 ekor sapi,” kata Yap.
Sementara kambing pengadaannya sebanyak 271 ekor. Bakal tersalurkan pada 8 kecamatan.
“Jumlahnya bervariasi, mulai dari 10 sampai dengan 12 ekor kambing setiap kecamatan,” kata Yap.
Distribusi
Saat ini tambah Yap, masih dalam tahapan kontrak. Rencananya bulan September 2025 masuk pada tahapan distribusi.
Soal pendampingan hukum Kejari Banggai kembali menjadi penegasan Kabid Perbibitan dan Produksi Disnakeswan Banggai ini.
“Dalam pendampingan hukum, Kejaksaan akan memberikan nasihat hukum dan pengawasan. Bahkan menegur dan menindak setiap potensi masalah hukum. Hal itu untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai undang-undang dan mengurangi risiko hukum,” ucap Yap.
Pengadaan sapi sudah masuk tahun ke empat. Sedang pengadaan kambing baru tahun ke dua. Dan pihak Disnakeswan Banggai pertegas Yap, tetap melibatkan Kejaksaan untuk pendampingan hukum. *
Baca juga: Hasil Bimtek di Jawa Barat, Peternak Luwuk Selatan dan Moilong Mulai Terapkan Pola Pakan Maggot
Sofyan Labolo













