Pengadaan Sapi dan Kambing, Disnakeswan Banggai Libatkan Kejaksaan untuk Pendampingan Hukum

oleh -2652 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, Pupung Dilianto foto bersama dengan Kajari Banggai. Agenda ini dalam rangka pendampingan hukum terhadap pengadaan sapi dan kambing tahun 2025 oleh OPD teknis tersebut.

LUWUK TIMES— Proyek pengadaan sapi dan kambing, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai sebagai pendampingan hukum.

Langkah ini menjadi sangat penting, karena dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian keuangan negara.

Lagi pula kata Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Disnakeswan Kabupaten Banggai Yap Ndobe Selasa (26/08/2025), pengadaan sapi termasuk salah satu proyek strategis.

“Pendampingan hukum oleh Kejari Banggai ini sangat penting. Agar dalam pelaksanaan kegiatan kami tidak salah. Apalagi khusus pengadaan sapi masuk kategori proyek strategis,” kata Yap Ndobe.

Baca Juga:  Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Mobil Toyota Calya ke Kejari

Untuk pengadaan sapi dan kambing yang teranggarkan lewat APBD Banggai tahun 2025 ini, Yap Ndobe selain Kabid Perbibitan dan Produksi, Ia juga adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Sedang I Putu Jati Arsana menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Pengadaan sapi dan kambing peranakan etawa (PE) ini akan terdistribusi kepada puluhan kelompok peternak di beberapa kecamatan se Kabupaten Banggai.

Untuk pengadaan sapi sebanyak 622 ekor. Nantinya kata Yap tersalurkan kepada 61 kelompok penerima yang tersebar pada 18 kecamatan.

Baca Juga:  Gandeng Kejari dan Polres, Bupati Banggai Amirudin Serahkan Bantuan Kelompok Nelayan

“Rata-rata per kecamatan akan mendapatkan 10 ekor sapi,” kata Yap.

Sementara kambing pengadaannya sebanyak 271 ekor. Bakal tersalurkan pada 8 kecamatan.

“Jumlahnya bervariasi, mulai dari 10 sampai dengan 12 ekor kambing setiap kecamatan,” kata Yap.

Distribusi

Saat ini tambah Yap, masih dalam tahapan kontrak. Rencananya bulan September 2025 masuk pada tahapan distribusi.

Soal pendampingan hukum Kejari Banggai kembali menjadi penegasan Kabid Perbibitan dan Produksi Disnakeswan Banggai ini.

“Dalam pendampingan hukum, Kejaksaan akan memberikan nasihat hukum dan pengawasan. Bahkan menegur dan menindak setiap potensi masalah hukum. Hal itu untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai undang-undang dan mengurangi risiko hukum,” ucap Yap.

Baca Juga:  Disnakeswan Banggai Verifikasi Calon Penerima Bantuan Ayam, Pakan dan Peralatan Kandang KUB

Pengadaan sapi sudah masuk tahun ke empat. Sedang pengadaan kambing baru tahun ke dua. Dan pihak Disnakeswan Banggai pertegas Yap, tetap melibatkan Kejaksaan untuk pendampingan hukum. *

Baca juga: Hasil Bimtek di Jawa Barat, Peternak Luwuk Selatan dan Moilong Mulai Terapkan Pola Pakan Maggot

Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.