BATUI— Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (26/11/2021) malam.
“Pelaku bernisial AH alias H (36) warga asal Kecamatan Batui Selatan. AH kami amankan sekitar pukul 21.00 Wita,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Kasus ini terjadi pukul 19.00 Wita. Pelaku yang saat itu dibawah pengaruh alkohol mendatangi rumah korban pada Dusun Tumpu Jaya 1 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan. AH kemudian membuat keributan dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher dari anak korban.
“Mereka sebelumnya telah ada permasalahan. Pelaku tidak menerima jika ada penambahan tenaga atau petugas pengoperasian rakit penyebrangan,” sebut Iptu Yoga.
Saat itu, Iptu Yoga menuturkan, pelaku menginginkan cukup dua pekerja saja. Namun korban tetap menginginkan ada penambahan tenaga 3 atau 4 pekerja.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pemuda Berkelahi Usai Teguk Miras Bareng
“Sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama anaknya kemudian pergi ke rumah Kepala Dusun untuk membahas tentang tenaga pekerja pengoperasian rakit penyebrangan,” tutur Iptu Yoga.
Saat proses mediasi oleh Kepala Dusun terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku dengan mengeluarkan kata-kata kasar sambil membawa sajam jenis parang.
“Karena korban ketakutan, Kepala Dusun menyarankan agar korban bersama anaknya kembali ke rumah,” kata Iptu Yoga.
Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Batui.
“Pelaku dibawah pengaruh alkohol itu sudah kami amankan bersama barang bukti parang untuk mengancam korban,” tutup Iptu Yoga.*
(hae)
Discussion about this post