LUWUKTIMES.ID— Dua remaja di Kota Luwuk diamankan tim Jatanras Tompotika Satreskrim Polres Banggai.
Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) lantaran diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tindak pidana ini terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada 8 Pebruari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita.
“Kedua terduga pelaku ini masing-masing berinisial GM (15) dan DP (17). Mereka masih berstatus pelajar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, di Kawasan Bukit Halimun (16/2/2024) siang.
Kasus ini berawal saat korban berinisial MM (17) yang juga merupakan pelajar berboncengan bersama rekannya berinsial AA. Kemudian dicegat kedua terduga pelaku di jalan.
“Pelaku GM masih sempat berbicara dengan korban dan langsung mendorong korban,” tuturnya.
Melihat hal itu, rekan korban berusaha merelai sambil merangkul pelaku namun keduanya tetap berusaha maju untuk memukul korban.
“Korban dipukul menggunakan helm sebanyak tiga kali dibagian kepala. Tetapi saat itu korban masih menggunakan helm,” jelasnya.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga memukul bagian belakang, dagu, hidung dan bibir hingga menggeluarkan darah.
“Pelaku juga menendang dada, sehingga korban merasa kesakitan,” terang Tio.
Tim Jatanras Polres Banggai yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dalam keadaan sadar telah melakukan pengeroyokan tersebut.
“Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” tandasnya.*
Discussion about this post