Luwuk Times
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Pilkada Kabupaten Banggai 2024: Mengawasi Marwah Netralitas ASN

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2024
in Opini
0
Pilkada Kabupaten Banggai 2024: Mengawasi Marwah Netralitas ASN

Oleh: Fajrianto

TAHAPAN Pemilihan Umum 2024 belum sampai tuntas benar, namun beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak sudah mulai bergulir. Apabila tidak ada aral melintang, pemungutan suara Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.

Salah satu isu krusial yang selalu mengemuka dari satu pemilihan ke pemilihan berikutnya adalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sebagai Ilustrasi terdekat, sepanjang gelaran Pemilu 2024, masih mencuat soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 2 April 2024, menunjukkan bahwa terdapat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas dengan sejumlah 264 ASN atau 54,9% terbukti melanggar.

Beberapa jenis pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yaitu: Memberikan dukungan kepada salah satu calon secara terang-terangan baik di dunia nyata maupun dengan sarana media sosial; Menghadiri rangkaian kegiatan dan deklarasi yang diselenggarakan oleh paslon; Mempromosikan diri, mengajak rekan-kerabat untuk ikut serta datang, mendukung dan berkampanye untuk paslon tertentu; Menggunakan atribut paslon atau parpol dan atau berfoto bersama dengan paslon tertentu; dan memasang spanduk dan menggunakan atribut ASN untuk kepentingan parpol atau calon.

Jumlah tersebut berpotensi besar untuk terus bertambah pada rangkain penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Sebab hal demikian berkelindan dengan tingginya angka pengisian ASN-baru pada tahun 2024 yang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menghitung kebutuhan pengisian ASN-baru mencapai 1,3 juta formasi untuk tahun 2024, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Disamping itu, mayoritas ASN di Indonesia juga bekerja pada instansi pemerintah daerah. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BPN), pada 30 Juni 2023 ASN berjumlah 4.282.429. Dari angka tersebut, jumlah ASN aktif yang bekerja di Pemerintah Daerah sebesar 78%, sedangkan yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat berjumlah sebesar 22%.

Namira Elisyah Nasution (2023) dalam penelitiannya menjelaskan faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada antara lain yaitu lemahnya pengawasan oleh pihak yang berwenang, motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, hubungan kekeluargaan dengan calon, kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN, intervensi/tekanan dari pimpinan/atasan, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal lumrah dan pemberian sanksi lemah.

Baca Juga :  Sikapi Putusan PTTUN, KPU Banggai Diduga Tidak Solid

Landasan Netralitas ASN dalam Pilkada

Keharuaan ASN untuk netral dalam penyelenggaraan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam UU tentang ASN diatur jelas mengenai kewajiban ASN, antara lain menjaga netralitas sebagaimana termuat pada UU 20/2023 pasal 21 ayat (1) huruf d. Netralitas dimaknai sebagai setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Bahkan jika merujuk pada ketentuan UU ASN yang lama (UU 5/2014), bukan hanya setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu; para istri/suami yang berstatus PNS pun dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

Aturan turunan di bawah undang-undang pun tak kurang-kurangnya menegaskan pentingnya netralitas ASN. Sebut saja Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang memuat larangan bagi ASN untuk melakukan hal-hal seperti memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu; sosialisasi/kampanye media; menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu; membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu; mem-posting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik; ataupun ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Perihal sanksi pelanggaran netralitas juga sudah dimuatkan dalam banyak peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; juga Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Ancaman sanksi tersebut sebenarnya memadai (atau “menakutkan”) jika memang diterapkan dengan ketat terhadap ASN yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Gerbong WINSTAR Berpindah ke HATIMU? Begini Jawaban Herwin Yatim

Merujuk pada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara merujuk pada PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.

Mengawasi Netralitas ASN Pada Pilkada Kabupaten Banggai

Kabupaten Banggai menjadi salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang juga akan mengikuti Pilkada Serentak pada 27 November mendatang. Sehingga, tidak menutup kemungkinan pelanggaran terhadap neralitas ASN berpotensi terjadi pula.

Sebagai pribumi, tentu kita tidak ingin Kabupaten Banggai dipimpin oleh sosok yang lahir dari proses pemilihan yang culas, salah satunya dengan memanfaatkan sumber daya ASN yang secara jelas dilarang oleh aturan yang berlaku. Sebab figur demikian rentan menjalankan rode kekuasaan dengan cara culas pula.

Atas dasar itu, penting untuk mengawal keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Banggai yang bersih dari pelanggaran Netralitas ASN. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penguatan pengawasan masyarakat.

Hal demikian akan memperkecil ruang dan kesempatan bagi pegawai ASN untuk terlibat dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Apabila terdapat ASN yang diduga kuat melanggar netralitas, maka masyarakat dapat melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwenang khususnya Bawaslu Daerah agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan. *

Penulis adalah Pribum Banggai
Asisten Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) FH Universitas Islam Malang

Pembaca 512
Tags: FajriantoMarwahNetralitas ASNPilkada Banggai
Previous Post

Sungguh Mulia Hati Amirudin Tamoreka, Cabup Banggai Ini Maafkan Pelaku Perusakan APK

Next Post

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Discussion about this post

Warga Toili Barat Banggai Meninggal Tersengat Listrik

19 Mei 2025

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

18 Mei 2025
Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

18 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!