

LUWUK TIMES — Pindah ke Partai Demokrat, anggota DPRD Banggai asal PKS Samiun L. Agi harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai lamanya.
Pengajuan surat pengunduran tersebut terhitung sejak pengajuan calon ke KPU Kabupaten Banggai.
“Ketentuan itu diatur PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Senin (01/05/2023) tadi malam.
Ia menjelaskan, jika dicalonkan oleh partai politik (parpol) yang berbeda dengan parpolnya saat ini, maka harus mundur sebagai anggota parpol yang diwakilinya tersebut.
Untuk durasi waktu pengajuan surat pengunduran itu lanjut Makmur, sejak pengajuan calon ke KPU Kabupaten Banggai.
Berdasarkan tahapan pemilu 2024, pengajuan calon terhitung mulai 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023.
“Range waktunya ada pada tahapan pengajuan calon ke KPU Kabupaten Banggai,” tutup Makmur Manesa. *
Discussion about this post