Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times— Eks lahan tambak udang desa Sisipan Kecamatan Batui Kabupaten Banggai hingga saat ini masih berpolemik.
Karena perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT Banggai Sentral Shrimp (BSS) itulah, maka persoalan itu sampai ke DPRD Banggai.
Ada 3 point isi rekomendasi DPRD Banggai kepada Pemda dalam hal ini Bupati Banggai.
“Awalnya ada 5 point. Tapi 2 point nya masyarakat menolaknya,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Kamis (13/10/2022).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banggai merincikan ke 3 point rekomendasi tersebut.
Pertama, melalui Pemda Banggai dalam hal ini Bupati dapat memfasilitasi persoalan klaim kepemilikan masyarakat dan BSS atas lokasi tambak undang di Kecamatan Batui secara musyawarah mufakat.
Kedua, jika tidak tercapai point 1, maka Pemda dapat memfasilitasi eksekusi perkara putusan PN nomor 44/put.G/2012/PN.Luwuk, melalui PN Luwuk agar kepastian hukum terhadap kepemilikan yang sah.
Ketiga, Pemda dan BPN dapat meminta legal opinion atau pertimbangan hukum kepada penegak hukum, apakah kejaksaan, kepolisian maupun PN.
Adapun 2 point rekomendasi yang tidak mendapat persetujuan masyarakat yakni:
Pertama, masyarakat memberikan kepada BSS untuk bisa beraktivitas pada lahan yang tidak tergarap masyarakat. Tapi sebelum hasil garapan dipanen masyarakat.
Kedua meminta kepada BSS, berkaitan dengan laporan ke Polda terhadap SKPT fiktif oleh perusahaan untuk dapat dihentikan sementara.
“Insya Allah pekan depan rekomendasi kita kirim ke pemda dalam hal Bupati Banggai,” ucap Irwanto.
Agenda RDP
Pada Rabu (12/10/2022), Komisi 1 menggelar RDP. Sejumlah warga termasuk mantan Wakil Bupati Banggai Musdar Amin hadir pada RDP tersebut.
Termasuk perwakilan BSS, Pemda dalam hal ini Asisten I Setdakab Banggai.
Dalam hearing itu terungkap, masyarakat menguasai lahan tambak udang berdasarkan putusan perkara pengadilan negeri luwuk no 44/put.G/2012/PN.Luwuk.
Discussion about this post