Luwuk Times, Luwuk— Kepolisian Resort Banggai mengamankan 2 pelaku penganiayaan. Keduanya berinisial MR (27) dan SH (17). Sedang korbannya berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, Minggu (16/07/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Sekitar pukul 03.30 wita dini hari, pada saat itu korban bersama dengan temannya berboncengan melewati kompleks pelita. Kemudian dicegat oleh pelaku yang langsung memukul dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh,” ungkapnya.
Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.
Lanjut Tio, pelaku MR warga Jalan Sultan Hasanuddin Luwuk dan SH warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Luwuk, diamankan dirumahnya masing-masing pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT,” sebutnya.
Dari hasil interogasi petugas keduanya mengakui telah menganiaya korban. Dan saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai. *
(hpb)
Discussion about this post