BANGGAI — Ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang dipasok dari Kecamatan Pagimana masuk ke Kota Luwuk digagalkan polisi.
Ratusan liter cap tikus yang dibawa menggunakan mobil Suzuki DN 8353 CQ oleh pria inisial UD (33) warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara ini, digagalkan oleh petugas, Kamis sore (19/12/2024).
Kapolsek Pagimana AKP Laata membenarkan adanya temuan cap tikus tersebut. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Suawesi Kelurahan Basabungan.
Laata menjelaskan, total barang bukti miras yang diamankan tersebut berjumlah 120 liter yang dikemas dalam 7 jerigen ukuran 20 liter.
“Pada saat pemeriksaan, anggota temukan miras. Dari keterangan pemiliknya bahwa cap tikus diperoleh dari Desa Pinapuan dan hendak diperjualbelikan di Kota Luwuk saat Nataru,” ucapnya.
Hasil razia Miras telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk didata dan akan dimusnahkan.
Kepada masyarakat, Kapolsek juga mengimbau, untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi miras menjelang natal dan tahun baru 2025.
“Miras merupakan pemicu dari segala tindak pidana, mari kita jaga suasana kondusif menjelang Nataru agar aman dan nyaman,” ujarnya. *
Discussion about this post