LUWUK— Sebuah rumah milik warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, digerebek polisi. Itu lantaran pemiliknya mengedarkan miras jenis cap tikus, Selasa (19/7/2022).
Pengerebekan rumah milik AA (36) yang berprofesi sebagai sopir ini bermula usai polisi menemukan sekelompok pemuda pesta miras pada wilayah tersebut.
“Saat anggota sedang patroli di Kecamatan Luwuk Utara menemukan tiga pemuda sedang konsumsi miras,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, kepada awak media, Rabu (20/7/2022) pagi.
Dari keterangan ketiga pemuda ini, polisi kemudian menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Alhasil pihak kami menemukan sejumlah kantong cap tikus siap edar.
“Barang bukti cap tikus yang kami amankan pada rumah pelaku ini sebanyak empat kantong plastik kecil,” beber Candra.
Polisi kemudian memberikan teguran kepada para pemuda dan penjual miras itu agar tidak lagi mengulagi perbuatannya.
“Kami masih berikan peringatan. Tetapi jika kami temukan lagi pasti akan ka tindak tegas,” tandas Candra.*
Discussion about this post