BANGGAI— Polsek Luwuk Polres Banggai menggerebek salah satu kamar kos-kosan di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam penggerebekan itu Polisi menyita miras cap tikus sebanyak, 6 botol ukuran 600 ml, 11 plastik ukuran 1 liter, dan 1 jerigen ukuran 10 liter.
Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, mengungkapkan, pengungkapan liter miras tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
“Tiba di TKP, razia yang dipimpin oleh Kasubsektor Kawasan KPPP Pelabuhan Luwuk, IPDA James Runtu langsung melakukan penggeledahan di kamar kos,” ungkap Asdar.
Dia menjelaskan, dalam penggeledahan pihaknya berhasil menemukan puluhan minuman haram tersebut disekitar kamar kos.
“Tuan kos adalah Adil H. Idris Saleh. Sedangkan pemilik barang haram tersebut tak diketahui. Total miras yang berhasil diamanakan sekitar 26 liter,” beber Kapolsek.
Barang bukti kemudian langsung digelandang ke mako Polsek Luwuk. Kegiatan berakhir pada pukul 01.00 Wita. *
Baca: Pertamina EP Donggi Matindok Pererat Hubungan dengan Media di Luwuk
Discussion about this post