Selain mengamankan narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, dua buah korek api gas dan dua buah kaca pirex.
Sementara itu, aparat kepolisian menangkap pria berinisial RW alias O (26) di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (1/2/2022).
Penangkapan ini usai polisi menangkap seorang pelaku warga Kecamatan Nambo berinisial SL alias L (34) pada kompleks pasar Simpong Selasa 1 Pebruari 2022, sekira pukul 10.30 Wita.
“Penangkapan terhadap RW alias O merupakan pengembangan dari pelaku SL alias L yang kami tangkap sebelumnya,” kata Iptu Makmur.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti empat sachet plastik bening berisikan kristal bening yaitu narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,88 gram.
“Pelaku kami tangkap apda rumahnya kompleks Pasar Simpong tanpa perlawanan,” terang Iptu Makmur.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit ponsel, satu buah korek api gas, satu kaca pirex, dua pipet dan alat hisap bong,” terang Iptu Makmur.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(hae)
Discussion about this post