LUWUK— Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang remaja berinisial DF alias D (18) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (2/10/2022) malam.
“Penangkapan terhadap tersangka usai polisi mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Dari informasi warga, KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yosep SH bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melihat tersangka sedang berada pada Tugu GMT komplek Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Saat itu tersangka sedang berjalan kaki samping Tugu GMT. Tersanga juga sudah menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” bebernya.
Tanpa menunggu lama petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Alhasil barang bukti plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu ditemukan.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,75 gram saat itu dijepit tersangka menggunakan kaki sebelah kiri,” bebernya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut ia dapatkan dari seorang pria asal Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
“Namun setelah kami cek orang yang memberikan sabu-sabu sudah melarikan diri. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post