LUWUK TIMES— Tim Resmob Tompotika Sartreskrim Polres Banggai mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat pertanian jenis cangkul.
“Korban dan pelaku terlibat selisih paham terkait perosalan sisa gaji 15 persen. Sehingga terjadi keributan yang berbuntut pada penganiayaan,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Selasa (7/10/2025).
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku HM (33) mendatangi sebuah gudang. Ia menanyakan soal gaji 15 persen.
Akan tetapi dalam gudang, korban HA (43) menyatakan tidak ada pembicaraan itu saat awal masuk kerja.
Hal ini membuat HM tidak terima dan terjadilah adu mulur dengan HA.
Pelaku yang tersulut emosi langsung memukul korban pada bagian wajah dan mengambil canggkul serta mengayunkannya kearah korban.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan pencarian dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut. *