LUWUK TIMES— Karena dianggap tak disiplin, dua anggota Polres Banggai menjalani sidang, bertempat aula Rupatama, Mapolres Banggai, Selasa (26/8/2025). Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary yang memimpin sidang indisipliner tersebut.
Pada proses persidangan tersebut juga ada Kabag Sumda AKP Yuswanto, Kasi Propam IPDA Andi Habibi, Penuntut Kanit Provos Aiptu Ferdinan Tene dan Pendamping AKP I Nyoman Suradi.
Kedua personel Polres Banggai yang menjalani sidang disiplin telah melakukan pelanggaran, sebagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 huruf (a), PP RI Nomor 2 tahun 2023 tentang disiplin anggota Polri.
Wakapolres mengungkapkan, sidang ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai untuk terus meningkatkan kualitas setiap personel agar tetap mematuhi aturan dinas
“Dalam penegakan disiplin bagi personel tidak ada namanya pandang bulu, semuanya sama ketika personel melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Kompol Pino menambahkan, sidang tersebut juga untuk menjadi motivasi bagi personel lainnya. Sehingga tidak melakukan pelanggaran dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi personel Polres Banggai yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan ditindak tegas dengan melakukan sidang disiplin,” tandasnya.
Hanya saja pihak kepolisian belum memberi informasi terkait keputusan sidang tersebut. *
Baca juga: Pertamina EP Donggi Matindok Field Gelar Temu Rekan Jurnalis, Wartawan di Luwuk Banjir Door Prize













