Luwuk Times — Polres Banggai mengungkap dua kasus pencurian pada tempat berbeda. Yakni pencurian handphone di Kecamatan Luwuk dan aksi pencurian ternak kambing Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Rilis yang diterima Luwuk Times, Kamis (10/11/2022), tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai menangkap pria terduga pelaku pencurian ponsel atau handphone Jalan Cikampet, Kelurahan Hanga-Hanga 1, Kecamatan Luwuk, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku berinisial RL alias B, 29 tahun, alamat Desa Sayambongin Kecamatan Nambo yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir rental.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicky Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini terjadi Kamis 27 Oktober 2022 pukul 06.00 Wita Jalan Santigi atau tepatnya pada Mess Persibal Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Saat itu korban sedang tidur dalam kamarnya. Setelah bangun, korban baru menyadari bahwa kedua HP nya telah hilang,” kata Dicky.
“Atas peristiwa itu korban mengalami sejumlah kerugian Rp. 3 Juta,” sambung Dicky.
Usai menerima laporan polisi, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan pada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan tracking imei terhadap handphone yang telah hilang, dan menemukan petunjuk bahwa lokasi keberadaan Handphone berada pada Kelurahan Hanga-Hanga 1,”tuturnya.
Perwira pangkat dua balak ini, menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku hanya mengakui 1 unit HP merek realmi C11 warna hitam.
“Selanjutnya tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti untuk penyerahan kepada penyidik dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pencuri Kambing
Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak kambing Jalan Trans Sulawesi, Desa Bondat, Kecamatan Pagimana.
Kapolsek Pagimana IPTU Makmur SH, mengatakan kedua tersangka itu berinisial AS (36), asal Kecamatan Luwuk Timur dan inisial IW, (17), warga Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
“Kami mendapat laporan dari warga via telpon bahwa telah mengamankan dua pelaku pencurian hewan ternak,” ujarnya.
Makmur mengungkapkan, kasus ini terjadi pada kamis 10 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Saat itu para pelaku mencuri satu ekor kambing menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Namun berhasil terdeteksi oleh warga setempat.
“Kedua Pelaku yang saling berboncengan tersebut, kemudian mengambil kambing dari pinggir jalan lalu memasukan kedalam karung,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, Makmur menjelaskan barang bukti adalah satu ekor kambing, satu unit sepeda motor yamaha fino dan dua unit HP merk oppo A3s dan Samsung A01.
“Sekarang kedua pelaku dan barang bukti sudah berada pada Polsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai. *
Kunjungi kami juga di:
Discussion about this post