BANGGAI, Luwuktimes.id — Polres Banggai mengungkap kasus pencurian di Hotel Frits Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai. Aksi pencurian dengan melibatkan 10 tersangka ini kerugian mencapai Rp700 juta.
Bertempat di Lobby Mapolres Banggai, Satreskrim Polres Banggai menggelar Press Conference, Jumat (3/5/2024).
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, dalam keterangannya pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Hotel Frits yang merupakan milik Ham Abuda alias Ko Yus (58) di Desa Manyula Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai.
Sampai saat ini pihaknya telah mengamankan 10 orang tersangka. Masing-masing tersangka memiki peran yang berbeda-beda. Yaitu ada yang masuk kedalam dan mengambil barang berharga, dan lainnya menikmati hasil curian.
Para tersangkanya itu adalah MAH (18), SK (17), AR (14), dan RJ (16) serta penadah IL. Selain itu ada FD (22), YS (26), MH (19), SAD (16), dan SS (16).
“Mereka ini terlibat dalam kasus cabul terhadap anak. Semua tersangka adalah warga Kecamatan Kintom, kecuali penadah yang asal Luwuk,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/4/2024) sekitar jam 10.00 Wita. Saat itu korban datang kehotel miliknya dan mendapati keadaan pintu masuk telah rusak dan terbuka.
Setelah dicek kebeberapa ruangan, ternyata barang-barang telah hilang.
Seperti kulkas merk Toshiba sebanyak 20 buah, AC 1PK, 20 unit, AC duduk 3PK, 3 buah, sebuah kulkas showcase, sebuah meja, lampu gantung 2 buah, cermin 15 buah, tempat bunga 2 buah dan sebuah kursi sofa.
Selain itu, 14 buah kursi kayu, kabel listrik MCB 3 Pas sebanyak 26 buah, kipas angin 15 buah, CCTV 20 buah, sebuah resiver CCTV, sebuah power suplay, spring bad 20 buah, sofa tidur 15 buah, 1 set simulator permainan golf, sebuah tangga almunium, serta 1 set bor tangan merk Bosch.
“Total kerugian sekitar Rp 700 Juta,” katanya.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka ini setelah dilakukan pulbaket dengan menyita barang bukti yakni sebuah tempat sampah, sebuah kipas angin, 2 buah spon, 2 buah, hanger 2 buah, kulkas 2 buah, sebuah kursi kayu lipat, sebuah cermin, 3 buah meja kayu dan 2 buah spring bad.
Selanjutnya 6 buah kulkas telah dijual oleh penadah IL ke wilayah Taliabo, Maluku Utara.
“Ada 3 penadah lagi yang akan kami periksa,” terangnya.
Diakui perwira tiga balak itu, modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan masuk ke dalam hotel dengan cara merusak pintu dan jendela.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana subside Pasal 362 KUHPidana dan penadah Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk tadah maksimal 4 tahun,” tutupnya. *
Baca: Terjadi di Banggai, 14 Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur
Discussion about this post