
LUWUK— Penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak menyerahkan tersangka dan barang bukti atau babuk kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (24/3/2022).
Tersangka berinisial IS alias A warga kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai ini diserahkan bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Tadi penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak sudah menyerahkan tersangka bersama babuk ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, tersangka IS ditangkap aparat Polsek Balantak lantaran menganiaya seorang warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (14/1/2022).
Kronologi
Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 17.15 Wita. Saat itu korban bernisial SR (42) warga Kecamatan Balantak ini datang ke halaman rumah pelaku.
“Saat itu pelaku bertanya kepada korban maksud tujuan ke rumah pelaku,” kata Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH, kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).
Mendengar perkataan pelaku, korban kemudian kembali ke rumahnya yang hanya bersebelahan dengan rumah pelaku.
“Namun korban tidak sadar jika pelaku mengikutinya dari belakang sambil membawa parang,” ungkap Kapolsek.
Saat korban hendak menutup pintu rumahnya tiba-tiba pelaku mendorong pintu rumah korban sehingga membuat korban berlari menuju ruang dapur.
“Tetapi saat korban membuka pintu ruang tengah pelaku langsung menebas korban dengan parang pada bagian punggung belakang sebelah kiri,” beber Iptu Zulfikar.
Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju puskesmas guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka sedalam 2 cm dan sudah mendapat tindakan medis sebanyak 32 jahitan,” tutup Iptu Zulfikar. *
(hae)
Discussion about this post