5). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara online.
6). Pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja (perkantoran pemerintah / Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerrah, vertikal, BUMN / BUMD, swasta agar menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 25 % dan sampai pada tingkat 10 % bila jumlah pegawai / karyawan terpapar Covid – 19 dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian serta bagi mereka yang bekerja Work From Home (WFH) untuk tidak keluar rumah dan akan dilakukan tindakan tegas.
7). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, pabrik makanan / miouman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan, sistem pembayaran pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan/atau objek tertentu tetap beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
8). Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
9). Pelaksanaan kegiatan ibadah (Masjid, Musholla, Gereja Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) agar disesuaikan dengan penerapan PPKM dan zona kondisi penyebaran Covid-19.
10). Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar ditunda atau dilakukan secara online.
11). Kepada OPD / Instansi terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan sosialisai mengenai Surat Edaran ini dan seluruh regulasi yang telah dibuat agar tepat sasaran.
12). Bagi mereka yang terpapar Covid – 19 untuk segera dilakukan penanganan berupa isolasi mandiri dan karantina serta tidak diperbolehkan keluar ruangan isolasi dan selanjutnya akan diawasi secara ketat oleh petugas. Dan warga yang terpapar bersama keluarga menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Banggai dan bagi warga di Desa melalui penanganan Dana Desa
13. Satgas Covid -19 bersama Bupati, Wakil Bupati dan unsure Forkopimda didampingi Tenaga Kesehatan melakukan peninjauan langsung di beberapa Kecamatan dan Desa untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan penanganan warga dilaksanakan dengan baik dan saat peninjauan dilakukan Rapid Test Antigen bila ditemukan terkonfirmasi positif, maka akan dilakukan isolasi. kegiatan serupa diinstruksikan dilakukan oleh para Camat bersama unsur Forkopimcam secara berjenjang sampai dengan tingkat Desa dan Kelurahaan.
14. Surat edaran mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021 sampai 14 (empat belas) hari kedepan dan akan dievaluasi bila terjadi penurunan. *
SURAT EDARAN BUPATI BANGGAI
Discussion about this post