IKLAN

Banggai

PPKM Diperpanjang Hingga 7 Agustus 2021, 14 Point Ini harus Ditaati

320
×

PPKM Diperpanjang Hingga 7 Agustus 2021, 14 Point Ini harus Ditaati

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka memimpin rapat, Sabtu (24/07). (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times— Untuk kesekian kalinya, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengeluarkan surat edaran (SE). Kali ini, Amirudin mengeluarkan SE tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banggai.

Berdasarkan rapat bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya, perpanjangan PPKM itu dimulai tanggal 24 Juli sampai dengan 7 Agustus 2021.

Sebanyak 14 point yang tertuang dalam SE Nomor 440/1465/Satgas Covid-19 itu, yakni:

1). Bagi semua pelaku usaha pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi sendiri I sewa maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall) dan tempat usaha lain swalayan, toko, kios, salon kecantikan, fasilitas bisnis olahraga, wajib mentaati:

Baca:  12 Propemperda 2024 Ditetapkan, Empat Prakasa DPRD, Delapan Pemda Banggai

a Makan / minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas ruangan;

b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita (tegas tanpa alasan apapun). Bila dilanggar akan dilakukan penertiban berupa penutupan dan segala bentuk peralatan usaha disita sampai dengan 14 hari kedepan.

c. Tempat wisata (Km. 5 dan tempat wisata lain) di Kabupaten Banggai, rumah karaoke dan wahana permainan anak ditutup.

Baca:  Pemda Banggai Laksanakan Rapat Persiapan Evaluasi SAKIP 2023

2). Aktivitas masayarakat dibatasi sampai jam 17.00 Wita

3). Kepada OPD / instansi terkait agar mempercepat proses pelaksanaan vaksinasi sesuai droping vaksinasi ke OPD instansi terkait karena pengiriman vaksin ke depan akan ditingkatkan oleh Pemerintah Pusat.

4). Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan serta Desa / Kelurahan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid – 19 dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid- 19.

error: Content is protected !!