Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Presidential Threshold: Pembajakan Demokrasi?

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2021
in Opini
0
Farhat Abbas Opini

Oleh: Farhat Abbas

KIAN disorot berbagai elemen elitis. Bahkan, kian banyak pula yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah presidential threshold (PT) yang mensyaratkan batas minimal 20% pemilik kursi DPR RI atau 25% suara hasil pemilihan legislatif secara nasional. Sebuah ketentuan yang harus dipenuhi oleh partai atau gabungan partai politik pengusung calon pasangan presiden.

Prasyarat baku yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) susuai Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu terus menuai reaksi dari berbagai elemen publik, dari komponen partai non seat (tidak memiliki kursi di DPR RI), kalangan cendekiawan hukum yang sangat memahami landasan filosofisnya bahkan dari kalangan tokoh non-parpol, termasuk dari para “senator” DPD RI. Suara seirama: PT tersebut melenceng dari prinsip demokrasi, bahkan konstiusi kita sendiri (UUD 1945).

Dalam perspektf demokrasi dan konstitusi kita, seluruh warga negara sama di hadapan hukum dan politik. Sistem demokrasi dan konstitusi kita tak mengenal sistem kelas. Karena itu, sejatinya tak boleh diterapkan ketentuan yang berebelkan parpol atau nonparpol dari anasir manapun. Haknya sama: bukan hanya memilih, tapi juga dipilih sebagai calon presiden (capres). Selagi ia mumpuni, punya kemauan kuat untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara, juga dikehendaki banyak pihak, maka – secara prinsip – sungguh tidaklah demokratis bahkan inkonstitusional ketentuan yang melarang seorang warga negara untuk dipilih sebagai capres.

Baca Juga :  Farhat Abbas: Senator itu Bukan Perwakilan Keluarga atau Pejabat

Perlu kita catat, Pasal 222 No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu – dalam perspektif perundang-undangan, setidaknya menurut para perumusnya – merupakan jabaran operasional dari Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. Sementara, jika kita telusuri risalah pembahasan perundang-undangan di MPR terkait Pasal 6A Ayat 2 itu sama sekali tidak bicara persyaratan PT. Para ahli hukum tata negara menilai, PT sengaja “diselundupkan” oleh kekuatan partai politik yang ada di DPR. Untuk mencegah – atau tepatnya menghalangi – kekuatan elemen nonparpol atau parpol-parpol non seat yang ingin melangkah ke kontetasi kepresidenan. Dalam kaitan itu, setidaknya, kita dapat mencatat beberapa hal.

Pertama, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu sendiri sesungguhnya “cacat” secara HAM. Kita tahu, seluruh warga negara ini memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karenanya tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Sementara, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu – secara eksplisit – menegaskan ketentuan parpol dan atau gabungan parpol yang bisa mengusung capres.  Sebuah pertanyaaan mendasar, apakah seluruh warga negara ini pasti berminat ke panggung partai politik? Adalah hak setiap individu untuk bergabung atau tidak ke dalam partai politik. Mereka berhak menilai dan menentukan sikap politiknya. Hak asasi ini – sekali lagi – harus dihormati dan tak boleh dikangkangi untuk perhelatan apapun, termasuk dalam panggung pemilihan presiden (pilpres).

Baca Juga :  Rusuh PT GNI Morowali Utara, Begini Reaksi Farhat Abbas

Baca juga: Menyorot Kembali Terorisme: Urgensi Menatap Spiritualias Pancasila

Eksistensi Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu selayaknya diamandemen. Diubah bunyi pasalnya. Arahnya jelas: harus mampu mengakomodir kekuatan lain selain parpol. Agar terjadi serapan kandidat dari anasir manapun. Yang penting untuk kepentingan negeri dan bangsa ini jauh lebih demokratis dan bisa diharap output politiknya, yakni pemimpin yang mampu membawa negeri ini jauh lebih sejahtera, berdaulat, berkeadilan, berkemajuan dan bermartabat di dalam ataupun di luar (dunia internasional). Sayangnya, jika kita cermati dinamika politik di parlemen, menampak jelas: fraksi-fraksi besar di MPR enggan bahkan menolak keras untuk mengamandemen Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, kecuali DPD RI. Itulah potret parlemen kini, yang memang tidak responsif terhadap dinamika tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kedua, eksistensi Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 – secara langsung atau tidak – juga menggambarkan keenggenan bahkan ketidaksiapan parpol, terutama parpol-parpol besar – untuk berkompetisi secara terbuka dengan berbagai kekuatan strategis yang siap maju ke kontestasi pilpres. Mereka – dengan portofolio yang dimiliki – tidak siap hadapi lawan secara demokratis. Karena itu, parpol-parpol besar sengaja mengunci (tidak mau mengamandemen Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945), juga tetap mempertahankan PT 20% atau – secara terang-terangan – menolak PT nol persen.

Pembaca 566
Page 1 of 2
12Next
Tags: DemokrasiDPP PandaiFarhat AbbasKetua UmumOpini Farhat AbbasPembajakanPresidentialThreshold
Previous Post

Tragis, Nelayan Asal Moilong Tewas Disambar Petir

Next Post

Temuan BPK, Penggunaan Dana BOS Belum Sesuai Prosedur

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Temuan BPK

Temuan BPK, Penggunaan Dana BOS Belum Sesuai Prosedur

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!