Luwuk Times— Pria asal Desa Basabungan Kecamatan Pagimana berinisial RN (23) alias Erik diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banggai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, RN diduga melakukan penggelapan uang, di Kantor Pelabuhan Feri Pagimana, Banggai.
“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Sabtu (27/5/2023) sore, setelah sebelumnya di amankan oleh personil Polsek Pagimana,” terangnya.
RN diduga menggelapkan uang pendapatan jasa top up e-money dari Pelabuhan Feri Pagimana pada Minggu (21/5/2023) sebesar Rp 29.358.540.
Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh RN tanpa sepengetahuan pengurus Koprasi Jasa Karyawan Tanjung Sejahtera yang beralamatkan di Jalan Tan Malaka No.15 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“RN merupakan karyawan Koprasi Karyawan Tanjung Sejahtera Luwuk,” ungkapnya.
“Berdasarkan pengakuan RN bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian membeli Narkotika jenis sabu,” sambung Kasat.
Terduga pelaku RN akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/265/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Saat ini RN telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukasnya. *
Hpb
Discussion about this post