Masalah sebut Ruslan, telah dilaporkannya kepada Inspektorat Banggai. Hasilnya, Inspektorat Banggai merekomendasikan, agar program itu menjadi Silpa. Dan dilanjutkan untuk tahun anggaran 2024.
Lagi pula kata Ruslan, dananya tetap utuh alias tidak digunakan. Hanya saja kata dia, di masyarakat dipolitisir seolah anggarannya telah habis digunakan. Sementara programnya tidak terwujud.
“Di masyarakat dipolitisir. Dananya utuh, masyarakat tahu, sudah dibelanjakan, dan anggarannya tidak ada lagi, makanya minta DPD untuk audit. Kami sudah minta Inspektorat. Dari Inspektorat, minta di-silpa-kan. Jangan sampai bermasalah. Apalagi tinggal menyisakan waktu tak cukup sebulan,” ungkapnya.
Hal ini menjadi penegasan Ruslan untuk menepis informasi simpang siur menyikapi kebijakannya yang dinilai tidak sesuai ketentuan regulasi.
Desakan Audit
Bahkan, oknum-oknum tertentu mendesak proses audit terhadap pemerintahan di bawah kendali Ruslan Polopa.
Untuk mempertegas desakan audit itu, oknum yang tak disebutkan namanya itu menyajikan foto pendukung program bermasalah sejak tahun 2020-2021.
Padahal, Ruslan Polopa baru menjabat pada awal bulan Desember 2022, tepat tanggal 8 Desember 2022.
Artinya, foto dokumen bermasalah itu, Ruslan Polopa belum menjabat sebagai kepala desa di desa penghujung Kecamatan Nambo itu.
“Program bermasalah itu tahun 2020-2021. Sementara saya menjabat Kades Sayambongin mulai 8 Desember 2022,” kata Ruslan.
Discussion about this post