LUWUK, Luwuk Times.ID – PT. Aitara Wira absen pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Banggai, Senin (11/01). Karena belum ada titik temu lantaran tidak dihadiri subkon PT. Panca Amara Utama (PAU) itu, Komisi 1 DPRD Banggai menjadwalkan kembali agenda hearing tersebut. Rencana RDP lanjutan akan dilaksanakan tanggal 22 Januari mendatang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad siang itu dihadiri, Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng, Disnaker Kabupaten Banggai, Sekcam Nambo, Camat Batui dan Camat kintom, serikat buruh dan pelapor DPC FBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kabupaten Banggai serta Bosanyo Kintom.
RDP Komisi I itu digelar sebagai respon atas surat permohonan hearing yang diajukan FSBSI Banggai tanggal 5 Januari 2020, untuk menindaklanjuti kejelasan nasib 18 pekerja PT. Aitara Wira.
Ketua Komisi I Masnawati Muhammad kecewa dengan ketidak hadirannya perwakilan PT. Aitara Wira. Padahal semua pihak, termasuk perusahaan itu sudah dilayangkan undangan yang ditanda-tangani Ketua DPRD Banggai, Suprapto.
Absennya PT. Aitara Wira tak mengkendurkan semangat Komisi 1. Pihak dewan mengagendakan RDP lanjutan, yang akan dilaksanakan 22 Januari 2021. Masnawati pun mewarning, hearing selanjutnya harus dihadiri petinggi PT. Aitara Wira. Dan bukan hanya utusan atau delegasi perusahaan.
“Harus dihadiri penentu kebijakan perusahaan. Dengan demikian diperoleh solusi, sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan,” kata politisi Partai Gerindra Banggai ini.
Baca juga: Bahas Penolakan Tambang Nikel, Komisi 2 Undang Tiga Camat
Sebelumnya tanggal 21 Desember 2020 bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banggai telah diadakan pertemuan. Ada dua kesepakatan yang dilahirkan, yakni menunda pemberhentian 18 pekerja hingga 21 Januari 2020, dan akan diusulkan adanya kompensasi sebesar Rp1 juta untuk setiap pekerja paling lambat 28 Desember 2020.
Namun hingga lewat batas waktu yang ditentukan, tidak ada kejelasan mengenai usulan kompensasi untuk para pekerja.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan, menganggap pihak perusahaan telah menyalahi dan tidak menghargai kesepakatan yang telah dibuat dan meminta penundaan rapat, karena belum dihadiri oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Jika pemutusan hubungan kerja ditunda, sesuai peraturan seharusnya masih ada tanggung jawab dari pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi atau hak pekerja pada masa tunggu. Nyatanya perusahaan tidak memenuhi kesepakatan point kedua pertemuan 21 Desember 2020 hingga batas waktu 28 Desember 2020. Bagi orang kecil pekerjaan adalah hal yang sakral karena menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari,” jelas Ismanto.
Sementara itu, Perwakilan pekerja, Ambam, mengaku berharap dirinya dan teman-temannya dapat dipekerjakan kembali, karena telah mengikuti beberapa kali pertemuan, namun belum juga membuahkan solusi.
“Kami berharap kepada para dewan terhormat, wakil rakyat, untuk dapat mengawal aspirasi dan menindaklanjuti permasalahan ini hingga kami dipekerjakan kembali,” ujar dia. *
(man)
Discussion about this post