Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) adalah satu-satunya perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna Kecamatan Pagimana yang belum menyelesaikan kewajiban pajak Galian C.
“Hanya Integra yang belum ada pembayaran pajak” tutur Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Evlien kepada Luwuk Times, Selasa (01/06).
Bahkan hingga saat ini kata dia, pihak perusahaan belum menyampaikan laporan kepada pemerintah terkait penggunaan material Galian C selama menjalankan operasi pertambangannya.
“Bagaimana kita mau tetapkan besaran pajaknya, laporan dari perusahaan saja tidak ada,” tandas Evlien.
Baca juga: PT. Penta Dharma Karsa Lunasi Piutang Pajak Galian C
Kecuali PT. IMNI, dia menyebutkan sebanyak 3 perusahaan telah melunasi pembayaran pajak Galian C. “PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, dan PT. Koninis Fajar Mineral, pajaknya mereka sudah melunasi,” tambahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT. IMNI Irpadin B. Oneng tidak memberikan penjelasan. Pesan WA yang dikirim hanya dibacanya.
Namun, di saat kunjungan terakhir Komisi 3 di perusahaan Nikel, kepada seluruh rombongan Tim Pemda, Irfan sempat mengatakan bahwa PT. IMNI hanya meminjam aset dari PT. SGS, seperti bangunan dan jalan koridor untuk pelabuhan dan kawasan pertambangan. *
Discussion about this post