LUWUK, Luwuk Times—Pernyataan Faisal Lalimu dengan mengatasnamakan pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F-SPSTI) di Kabupaten Banggai, mengundang tanggapan Rahman Ramimu.
Pasalnya, Faisal tidak lagi menjadi bagian dari F.SPTSI Kabupaten Banggai, sejak surat keputusan atau SK pengangkatan pengurus nomor : 08/SK/PP.F PS.TSI-KPSPI/IV/2018 berakhir pada 23 April 2020 lalu.
“Siapa bilang dia (Faisal Lalimu-red) masih pengurus F.SPTSI? Saya ini juga mantan wakil ketua F.SPTSI Kabupaten Banggai yang disahkan sejak 23 April 2018 hingga 23 April 2020. Setelah itu, tak ada lagi perpanjangan atau kepengurusan baru.
“Bahkan dapat dikatakan F.SPTSI seperti mati suri. Tidak ada lagi penghuninya,” ungkap Rahman Ramimu, seperti dikutip dari newsradarsultim.com Senin (02/08).
Upa-sapaan Rahman Ramimu menyayangkan sikap Faisal. Sebab meski mengetahui SK kepengurusan F.SPTSI Kabupaten Banggai telah lama berakhir, namun dia terkesan bermain sendiri dan menganggap masih aktif dengan posisi sekretaris.
“Dia (Faisal) main solo. Seharusnya jika memang sesuai amanat SK, bahwa kepengurusan F.SPTSI harus bekerja tim. Karena sifatnya kolektif kolegial,” tandasnya.
“Sebagai wakil ketua, saya merasa sangat dirugikan dengan adanya perlakuan Faisal yang selalu membawa nama organisasi FSPTSI,” kecam dia.
Ketika Faisal mengeluarkan pernyataan terkait tarif buruh transport, tentang OPP/OPT, bahkan menyoroti kinerja Kepolisian atas kasus pungli di Pelabuhan Tangkian, Rahman Ramimu menilai itu sengaja memperkeruh keadaan.
“Karena korelasi antara buruh transport dengan OPP/OPT itu memang tidak ada dalam aturan. Jangan provokasi lagi keadaan dengan membawa-bawa nama F.SPTSI,” tegas mantan caleg DPRD Banggai pada pileg 2019 asal Partai Golkar ini.
Sebelumnya seperti dilansir Luwuk Post, Faisal Lalimu mengatakan jika Bupati Banggai menyayangkan sikap pengusaha di Pelabuhan Tangkian yang polisikan 3 orang buruh transport.
Karena pengusaha masih memberlakukan tarif OPP/OPT tahun 2020, padahal sudah ada kesepakatan untuk memberlakukan kembali tariff OPP/OPT Tahun 2017.
Discussion about this post