Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Mursidin menyarankan rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik SK Dirut dan Direksi perusahaan umum air minum daerah (Perumda) Banggai melibatkan gabungan komisi dan satu alat kelengkapan dewan (AKD).
Saran ini disampaikan Mursidin kepada Luwuktimes.id Jumat (10/09).
“Saya kemarin sarankan gabungan komisi. Di dalamnya itu ada komisi 3, 1 dan Bapemperda,” kata Mursidin.
Mengapa harus ada Bapemperda? Politisi PKS ini menjelaskan bahwa polemik SK Dirut dan Direksi Perumda punya kaitan dengan regulasi. Sehingga sudah sewajarnya Bapemperda dilibatkan dalam hearing yang rencana dilaksanakan Senin pekan depan itu.
“Bapemperda harus masuk. Karena AKD ini yang membahas Perda,” kata Mursidin.
Anggota DPRD Banggai asal dapil IV ini yakin jika hanya Komisi 1 yang memprakarsai RDP Perumda, maka tidak akan selesai.
“Persoalan PDAM (Perumda) ini tidak bisa kalau hanya Komisi 1. Bukan berarti ba pandang enteng. Tapi ini karena persoalannya. Harus libatkan semua komisi,” kata Mursidin.
Alasan mengapa harus gabungan komisi juga dijelaskan Mursidin.
“Komisi 3 itu leading sektornya BUMD. Komisi 1 berkaitan dengan hukum. Sedang Bapemperda kaitannya dengan perda yang diduga dilanggar,” ucapnya.
Lalu bagaimana dengan Komisi 2? Mursidin kembali berujar, “boleh juga masuk, karena berkaitan dengan ekonomi dan pembangunannya”. *
Discussion about this post