LUWUK, Luwuk Times.ID – Perombakan kabinet di pemerintahan masih menjadi isu seksi jelang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM).
Tak hanya tim relawan. Organisasi sekelas Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Banggai pun tidak ketinggalan memberi masukkan terhadap kedua figur pemimpin baru tersebut.
Ketua SOKSI Kabupaten Banggai, H. Syamsulridjal Poma kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/02/2021) mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan AT-FM pasca dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Banggai adalah merombak sekaligus memperbaiki birokrasi.
Bagi Syamsulridjal yang sore itu didampingi Sekretaris SOKSI Banggai Zainuddin Saluki, kebijakan itu perlu diterapkan dalam rangka memaksimalkan kinerja pemerintahan AT-FM kedepan.
“Dalam mengimplementasikan semua janji kampanye pada pilkada Banggai tahun lalu, perlu dilakukan perombakan serta perbaikan birokrasi,” kata Syamsulridjal.
ASN berpangkat Pembina Utama Muda dengan golongan IV/c menyambungnya, tentu perombakan kabinet itu tetap mengacu pada sejumlah indikator.
Diantaranya, daftar urut kepangkatan (DUK), loyalitas, profesionalitas, kualifikasi dan kompetensi.
“Jangan mengakomodir yang hanya memberi inovasi gunung es. Artinya, cuma hebat di casing, tapi isinya KW,” sindir Syamsulridjal.
Perombakan dan perbaikan birokrasi tekan Sampo-sapaan Syamsulridjal Poma perlu, mengingat kalangan ASN menjadi ujung tombak pembangunan. Dengan kekuatan birokrasi yang solid, maka visi dan misi dengan mudah diimplementasikan buat rakyat.
Dan hal ini tentu saja menjadi modal buat Amir Tamoreka untuk tahapan politik berikutnya di tahun 2024.
Masih dengan statemen Sampo. AT-FM jangan terpaku dengan ketentuan bahwa nanti 6 bulan pasca dilantik baru bisa merombak struktur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Banggai.
Di dalam undang-undang 10/2016 pasal 162 ayat 3 juga disebutkan bahwa penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Itu artinya pertegas Sampo, AT-FM bisa melantik Kepala OPD sekalipun dibawah 6 bulan setelah dilantik sebagai kepala dan wakil kepala daerah, dengan syarat mendapat izin dari Mendagri. *
(yan)
Discussion about this post