BANGGAI— TA alias U pemuda asal Desa Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Sabtu (23/11/2024) pukul 00.40 Wita. Ia diringkus kurang dari 1X24 jam.
Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) milik warga di Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur pada 22 November 2024 dini hari.
“Saat itu korban bangun pagi dan mendapati sepeda motor Yamaha N-Max DN 4640 GT warna hitam miliknya yang terparkir di teras rumah sudah lenyap,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Setelah menerima informasi, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor milik korban.
Usai mengantongi identitas dan alamat tersangka polisi langsung bergerak menuju lokasi tersangka di Kelurahan Maahas dan menemukan tersangka di rumah temannya.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban,” sebut AKP Tio.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. *
Discussion about this post