LUWUK – Kepala Seksi ESDM Wil IV Sulteng (Banggai, Bangkep, Balut), Budianto mengungkapkan, sebelum eksploitasi nikel, pemegang ijin tambang terlebih dahulu mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang mendapat pengesahan pemerintah pusat.
Persyaratan itu wajib bagi setiap pemegang ijin tambang. Khususnya semua perusahaan yang beraktifitas di Banggai.
“Agar bisa melakukan eksploitasi pada blok berikutnya dalam satu kawasan pertambangan, maka harus ada RKAB”, ujarnya kepada Luwuk Times Senin (12/09/2022).
Dalam melakukan eksploitasi tambang lanjut Budi, ada aturan mainnya. RKAB itu meliputi luas yang akan tergarap, biaya, titik koordinat dan item lain.
Dasar dokumen tersebut sehingga bisa terpetakan, berapa nominal angka jaminan reboisasi yang wajib penyetorannya ke kas negara. Setiap tahun ada petugas kementrian yang melakukan pengawasan langsung, apakah eksploitasi RKAB awal sudah sesuai aturan atau tidak.
Mereka yang berhak sesuai kewenangan. Setelah itu baru disahkan RKAB pada titik koordinat berikutnya.
“Kami ESDM yang ada di daerah sebatas mendampingi mereka turun ke lokasi ketika diminta. Yang mensyahkan mereka juga,” kata Budi, sapaan akrabnya.
Sejatinya lanjut Budianto, eksploitasi tetap sesuai aturan main. Seperti melakukan penutupan kubangan dan penanaman pohon kembali.
Pengalaman sebelumnya yang setiap mendampingi tim pusat, ditemukan pada lokasi tambang ada bibit penghijauan yg telah siap tanam.
“Faktanya seperti itu. Ada bibit pohon yang siap tanam”, ungkapnya.
Belakangan terjadinya beberapa peristiwa banjir. Sejumlah pihak menilai salah satu penyebab dampak lingkungan dari kesalahan prosedur eksploitasi tambang, Budi menampiknya.
“Kalau soal itu bukan ranah kami menjawabnya. Semua urusan ijin tambang adalah wewenang pusat. Silahkan konfrontir ke mereka,” timpalnya. *
Discussion about this post