LUWUK, Luwuk Times.ID— Salah satu rumah warga di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digerebek polisi, Jumat sore (19/3/2021).
Hal itu dilakukan aparat kepolisian lantaran disinyalir menjual minuman keras (miras). Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai tersebut ditemukan sejumlah botol miras.
“Anggota saat itu sedang patroli. Tiba-tiba mendapat informasi penjualan miras di rumah itu,” kata Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.
Mendapat laporan tersebut, tim Tarantula langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan ditemukan sejumlah botol miras jenis cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan yaitu dua botol ukuran 330 ml, tiga botol 600 ml dan enam botol 1,5 liter miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah membantu Polri memberantas miras” tandas Iptu Jimyarto.*
(hae/yan)
Discussion about this post