Sah! KPU Kabupaten Banggai Tetapkan AT-FM Bupati dan Wabup Terpilih

oleh -4630 Dilihat
oleh
Ketua KPU Banggai Santo Gotia saat membacakan keputusan KPU Banggai tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024, bertempat Hotel Estrella Luwuk, Kamis 5 Desember 2024 tadi malam.

BANGGAI— KPU Kabupaten Banggai menetapkan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024, bertempat Hotel Estrella Luwuk, Kamis 5 Desember 2024.

Hasil itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai nomor 722 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.

Baca Juga:  Begini Strategi Amirudin Tamoreka Naikkan APBD Banggai

Didampingi sejumlah anggota komisioner, Ketua KPU Banggai Santo Gotia membacakan surat keputusan tersebut.

Berdasarkan rapat pleno rekaptulasi hasil penghitungan suara yang tertuang dalam formulir model B-Hasil, Santo Gotia merincikan perolehan suara tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili memperoleh 92.182 suara. Paslon Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manopo 31.035 suara. Sedang Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mendulang 89.929 suara.

Baca Juga:  Libatkan 80 Orang, KPU Banggai Mulai Pelipatan Surat Suara

Rapat pleno malam itu juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Banggai, liaision officer (LO) tiga paslon serta para saksi.

Seyogianya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten itu dilaksanakan selama 3 hari, yakni 4-6 Desember 2024. Karena proses penghitungan suara berjalan aman dan lancar, sehingga lebih cepat satu hari.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran di KPU Banggai, Herwin-Hepy dapat Dukungan PKN

Ketua KPU Banggai Santo Gotia saat membacakan surat keputusan KPU Banggai pada Kamis 5 Desember pukul 22.54 wita. *

**) Ikuti berita terbaru Luwuk Times di Google News