Luwuk Times, Banggai— Sah, Sarifa resmi menjabat anggota PAW DPRD Banggai masa bakti 2019-2024, pada rapat paripurna DPRD Banggai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Ruang sidang DPRD Banggai, Rabu (25/10/2023).
Sarifah resmi berstatus duta Partai Nasdem di Parlemen Teluk Lalong per tanggal 25 Oktober 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto.
Sarifah merupakan peraih suara keenam Caleg Partai Nasdem Banggai untuk daerah pemilihan IV.
Di daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili serta Kecamatan Toili Barat itu.
Partai Nasdem mengoleksi dua raihan kursi Dewan Banggai, yakni, Helton Abd. Hamid dan Suparno.
Helton Abd. Hamid, caleg peraih suara tertinggi se Kabupaten Banggai itu menyatakan mundur, baik dari statusnya sebagai anggota Dewan Banggai maupun sebagai kader partai.
Pilihan Helton mundur itu, oleh Partai Nasdem diproseslah PAW.
Sejatinya, masih ada tiga nama lainnya peraih suara setelah Suparno. Yakni Sabar, Nur Agama, Dedi Noho, barulah Saripah.
Namun, tiga nama di atas raihan suara Saripah tidak memenuhi syarat. Muh. Sabar telah mengundurkan diri, Nur Agama meninggal dunia, Dedi Noho pindah partai.
SK PAW diterbitkan Pemprov Sulteng dan ditandatangani Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura tertanggal 12 Oktober 2023.
SK PAW itu bernomor: 100.1.4.2/517/RO.PEMOTDA-G-ST tentang peresmian pemberhentian Helton Abd. Hamid dan Peresmian pengangkatan PAW Saripah anggota DPRD Banggai masa bakti 2019-2024.
Ketua DPRD Banggai, Suprapto atas nama Gubernur Sulteng dalam kata-kata sambutannya, meyakini Sarifah akan menjalankan tugasnya dengan baik.
Pesan Bupati Banggai
Sementara itu, Bupati Banggai yang diwakili Asisten III Setda Banggai, Kamil Datu Adam meminta secara khusus kepada Sarifah, politisi Partai Nasdem Banggai untuk segera menyesuaikan diri dengan statusnya sebagai anggota DPRD Banggai yang baru.
Sebagai orang baru menjadi wakil rakyat di Parlemen Teluk Lalong, penyesuaian diri terhadap lingkungan baru perlu dilakukan.
Dengan harapan, ritme kerja yang meliputi tugas, pokok dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat dapat diemban secara maksimal.
Permohonan penyesuaian diri itu dimaknai, kehadiran Sarifah yang bakal menjalani sisa periode keanggotaan sekira sepuluh bulan itu, agar menjadi penambah spirit.
“Menyesuaikan diri untuk menambah spirit pembangunan di daerah ini. Fungsi, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pinta Bupati Amirudin.
Bupati Banggai menjelaskan, pelantikan PAW Sarifah telah melalui proses administrasi berjenjang.
Dimulai dari usulan PAW dari DPD Partai Nasdem Banggai, proses klarifikasi ke KPU Banggai sekaitan dengan nama calon pengganti hingga permohonan penerbitan surat keputusan Gubernur Sulteng oleh Sekretariat DPRD Banggai melalui Bupati Banggai.
Setelah proses panjang berjenjang itu, akhirnya Gubernur Sulteng menerbitkan surat keputusan pemberhentian Helton Abd. Hamid dan mengangkat Sarifah sebagai penggantinya.
Sarifah dengan statusnya yang melekat sebagai wakil rakyat diyakini menjadi salah satu motor penggerak kemajuan Kabupaten Banggai.
Bupati menekankan bahwa kemajuan dan kejayaan Kabupaten Banggai sangat ditentukan kesungguhan dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yakni lembaga dewan dan pemerintah daerah.
Sembari menyampaikan selamat atas pelantikan terhadap Sarifah, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Helton Abd. Hamid yang telah menjalankan tugas selama ini. *
Discussion about this post