Luwuk Times, Luwuk— Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu-sabu diringkus Polres Banggai dalam semalam, Selasa (25/7/2023).
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial AD alias A (36), AC alis A (34) warga Kecamatan Toili dan AN alias D (35) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
“Iya tadi malam kami menangkap tiga pria. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) siang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah dataran Toili sering terjadi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi menangkap pelaku pertama berinisial AD alias A di Kelurahan Kencana, Kecamatan Toili. Dengan barang bukti satu sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.
“Menurut pengakuan pelaku barang haram ini dia dapatkan dari salah seorang rekannya,” bebernya.
Tak menunggu lama, polisi kemudian menangkap AC alias A sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu-sabu berat 0,99 gram bersama alat hisap serta kaca pirex.
“Saat ditangkap pelaku AC sedang bersama rekannya yakni AN alias D,” sebutnya.
Dari penggeledahan, di tubuh AN alis D polisi menemukan barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tandasnya. *
(hpb)
Discussion about this post