BANGGAI— Polres Banggai terus melakukan “bersih-bersih” internal. Hal itu tentu saja dalam rangka menjaga citra polisi di mata publik.
Senin (25/11/2024) pukul 08.00 Wita, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dari dinas Polri satu personel Polres Banggai.
Upacara PTDH digelar di Aula Rupatama Mapolres setempat dihadiri seluruh anggota baik Perwira dan Bintara.
Personel yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Briptu Ari Randugalang Saini tersebut telah melanggar pasal 8 d dan pasal 13 huruf f Perkap nomor 7 tahun 2022.
Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024.
“Secara pribadi tentunya kami prihatin atas pemecatan personel Polres Banggai,” ucap Kapolres dalam amanatnya.
Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.
AKBP Putu mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.
Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya.
Dan melakukan pembinaan secara terus menerus serta tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.
Discussion about this post