LUWUK— Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang tersangka kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (29/10/2021) sekira pukul 13.03 Wita.
Kasus penganiayaan dan curas korbannya Hardiawan (24) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini terjadi di RTH Teluk Lalong, Kota Luwuk pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 02.15 Wita.
“Kurang dari 24 jam satu dari lima pelaku kami tangkap melalui tim buser tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Kronologi
Peristiwa penganiayaan dan curas itu terjadi pada saat korban sedang duduk dalam halaman taman RTH sambil bermain game online.
“Tiba-tiba kelima pelaku mendatangi korban dan langsung menikam korban,” kata Iptu Adi Herlambang.
Akibatnya, korban mengalami luka robek bagian pinggul sebelah kiri. Termasuk beberapa barang harga korban, yakni HP dan dompet raib. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 Juta.
“Ayah korban yang melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai,” terang Iptu Adi Herlambang.
Tim Jatanras yang mendapat laporan dari ayah korban langsung bergerak cepat. Bahkan Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya bisa tertangkap.
Baca juga: Sudarto Sport Center Luwuk jadi Tempat Pesta Miras
Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh Kasat Reskrim yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Tim Buser Polres Banggai dan Babinkamtibmas Kelurahan Karaton Aipda Syarifudin Sikumbang kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu terduga pelaku berinisial RH alias HI alias AD (16) beralamat Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton,” terang Iptu Adi Herlambang.
Tim Buser bersama Babinkamtibmas Kelurahan Karaton mendapati tersangka AD sedang berada dalam rumahnya dan langsung membekuk tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka AD ini mengakui perbuatannya dengan menendang kaki dan memukul kepala korban dengan tangan terkepal,” sebut Iptu Adi Herlambang.
Selain itu, dari pengakuan tersangka AD bahwa hanya melakukan pemukulan. Sementara yang melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik adalah salah satu rekannya bernisial WL.
“Tas dan ponsel milik korban merek Vivo tersangka AD mengambilnya,” beber Iptu Adi Herlambang.
Usai melakukan aksinya, tersangka AD bersama WL langsung meninggalkan TKP. Mereka pergi membuang tas korban berisikan dompet pada rerumputan sekitaran kompleks Tanjungsari.
Setelah membuang tas korban, tersangka AD bersama WL menuju pelabuhan Kapal Taliabo. Dan menjual Ponsel milik korban seharga Rp 400 ribu kepada salah seorang warga.
Barang bukti yakni tas warna hitam, STNK Motor, dompet, KTP, KIS, uang Rp. 2.000 satu lembar dan kertas angsuran finance.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” pungkas Iptu Adi Herlambang.*
(hae)
Discussion about this post