Luwuk, LUWUK TIMES – Sebelum menetapkan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai di tanggal 23 September 2020, KPU Banggai terlebih dahulu mengklarifikasi dua item. Selain rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai juga tanggapan masyarakat.
Dari amatan Luwuk Times Selasa (08/09/2020) siang kemarin, ruang rapat kantor KPU yang berada di sisi kiri bangunan induk, dijadikan tempat klarifikasi.
Klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan rekomendasi Bawaslu serta tanggapan masyarakat itu masih akan berlanjut Rabu (09/09/2020) besok. Karena masih akan ada pihak berkompoten yang dihadirkan untuk kepentingan klarifikasi.
Komisioner KPU Banggai belum memberi penjelasan terkait hasil klarifikasi. Sebab selain masih berproses juga hasilnya akan ditetapkan pleno melalui surat keputusan (SK) KPU Banggai.
Hasilnya, akan ditetapkan pada tahapan penetapan paslon bupati/wakil bupati Banggai di tanggal 23 September 2020. *
Baca juga: Calon Petahana Morut tidak Mendaftar di KPU, Apakah Terkait Rekomendasi Bawaslu?
(yan)
Discussion about this post