DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Calon Petahana Morut tidak Mendaftar di KPU, Apakah Terkait Rekomendasi Bawaslu?

103
×

Calon Petahana Morut tidak Mendaftar di KPU, Apakah Terkait Rekomendasi Bawaslu?

Sebarkan artikel ini

Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara, Uci Ibrahim


Luwuk, LUWUK TIMES – Calon petahana Morowali Utara (Morut), Moh. Asrar Abd. Samad tidak mendaftar sebagai kontestan pilkada Morut 9 Desember 2020.

Dengan demikian, wilayah hasil pemekaran Kabupaten Morowali itu, kandidat yang berkompetisi head to head, yakni Ho Liliana-H Abudin Halilu berhadapan dengan dr Delis-Djira K.

Informasi batal majunya Moh. Asrar itu dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Morut, Uci Ibrahim yang dikonfirmasi Luwuk Times, Selasa (08/09/2020).

“Iya tidak mendaftar pak,” jawab Uci Ibrahim singkat.

Ada yang menarik dengan batalnya pendaftaran calon petahana di Morut tersebut. Pasalnya yang bersangkutan sebelumnya mendapat rekomendasi Bawaslu Sulteng terkait pelanggaran pasal 71 uu 10 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Apakah karena rekomendasi itulah sehingga calon petahana Morut tidak mendaftar sebagai calon Pilkada di wilayahnya?

REKOMENDASI BAWASLU SULTENG

Dikutip dari Sangalu.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat, terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020.

Dua kepala daerah tersebut, yakni Bupati Banggai Herwin Yatim dan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad. Keduanya, direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pelanggaran administrasi Pemilu saat melakukan penggantian pejabat di masa larangan.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menegaskan, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah dalam kontestasi Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

Baca:  Apabila Kasasi di MA, KPU Diberi Waktu Paling Lama 5 Hari

Baca juga: Rusdi-Ma’mun Kantongi 73 Persen, Hidayat-Bartho Hanya 27 Persen

“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” kata Ruslan Husen, Selasa (11/8).

Dia mengatakan, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan TMS sebagai pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan tersebut kata Ruslan Husen, merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagai telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,” jelasnya.

Menurutnya, sudah menjadi tugas KPU memvalidasi bakal pasangan calon khususnya petahana untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan tertulis dari masyarakat.

“Ruang untuk validasi sebelum pengumuman daftar pasangan calon, dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruslan menjelaskan, selain rekomendasi kepada KPU, melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana disebutkan di atas, Bawaslu setempat juga melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur.

Terhadap rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan ke posisi semula.

Baca juga: Tiga Paslon Memilih Independent, Tiga Daerah Head to Head

Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 yang dibahas bersama di Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten. Akibat penggantian pejabat, guna mengurai keterpenuhan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Namun, hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Banggai, dan hasil pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Morowali Utara, pelanggaran pidana pemilihan urung ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan pemahaman antar masing-masing unsur penegak hukum pidana pemilihan tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Ruslan Husen, penggantian pejabat yang ditangani Bawaslu memiliki tiga aspek jenis pelanggaran, yang masing-masing pelanggaran berdiri sendiri dan tidak terpengaruh dengan aspek lain.

“Walaupun pelanggaran pidana terhenti di meja Sentra Gakkumdu, tidak mempengaruhi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya ke Gubernur,” tutupnya. *

(*/yan)

error: Content is protected !!