IKLAN

DPRD Banggai

Sekretaris FPG Akui ada Biaya Ganti Rugi Rp300 Juta

410
×

Sekretaris FPG Akui ada Biaya Ganti Rugi Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Pintu gerbang kantor Kelurahan Hanga-Hanga Permai disegel pemilik lahan, Selasa (16/03). (Foto: Doni)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Terlepas itu menjadi hak pemilik lahan, tapi bagi anggota DPRD Banggai, Irwanto Kulap tidak perlu harus dilakukan penyegelan kantor Kelurahan Hanga-Hanga Permai Kecamatan Luwuk Selatan. Ini menyebabkan akses pelayanan terhadap masyarakat menjadi terhambat.

“Kalau penyegelan sih itu haknya pemilik lahan. Namun sepanjang ada niatan baik dari Pemda untuk mengganti rugi, maka seharusnya tidak ada penyegelan,” kata Irwanto kepada Luwuk Times, Selasa (16/03/2021).

Anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini mengatakan, saat pembahasan anggaran 2021, Pemda Banggai telah mengusulkan tambahan anggaran ratusan juta rupiah.

“Setahu saya pada saat pembahasan anggaran 2021 ini, Pemda telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar kurang lebih Rp300 juta. Dan dewan sudah menyetujuinya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Banggai ini.

Baca:  Bonus Atlet Banggai Terlambat Bayar, Begini Penjelasan DPRD

Setahunya juga tambah Wanto sapaan anggota DPRD Banggai dapil II ini, anggaran tersebut dimasukkan dalam kegiatan kelurahan yang tercantum dalam DPA kecamatan.

Nah, sambung Wanto lagi, kalau kemudian tidak tertuang dalam DPA kecamatan atau kelurahan, maka kemungkinan waktu inputing pihak camat atau kelurahan telah merelokasinya.

Bagi dia, merelokasikan ke kegiatan lain, harusnya tidak bisa seperti itu. Makanya Wanto memberikan solusi, kegiatan yang sumber dana nya dari ganti rugi lahan tersebut harus dikembalikan kepada kegiatan awalnya, yaitu ganti rugi lahan milik yang bersangkutan.

“Mudah-mudahan saya salah. Tapi kemungkinan anggaran tersebut direlokasi ke operasional dan perjalanan dinas kecamatan dan kelurahan,” ujar kandidat calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini.

Baca:  Fraksi Partai Golkar Menanti Dokumen RPJMD AT-FM

Bukan tidak mungkin kata dia lagi, ketika pemilik lahan menanyakan dana ganti rugi lantas dijawab tidak ada di tahun 2021, maka langkah alternatif mereka adalah melakukan penyegelan.

Saran Wanto pada akhir komentarnya, Pemda bisa berkomunikasi dengan pemilik lahan dan menjamin bahwa anggarannya tetap disiapkan di tahun 2021. Karena itu sesuai yang sudah disepakati bersama dengan DPRD.

Tapi kalau pun Pemda tidak segera mengambil langkah cepat, maka Komisi 3 DPRD Banggai yang membidangi aset, nantinya bisa memfasilitasi pertemuan semua pihak. Harapan kami agar akses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. *

(yan)

error: Content is protected !!