

Luwuk, LUWUKTIMES – Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) KPU Banggai berakhir Minggu (06/09/2020). Setelah melalui etape itu, lembaga penyelenggara teknis pemilu membuka tanggapan masyarakat. Selama 5 hari tahapan itu berlangsung.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Sabtu (05/09/2020) menjelaskan, berdasarkan tahapan pemilihan kepala daerah, masa tanggapan masyarakat telah dimulai sejak tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020.
“Iya selama 5 hari masa tanggapan masyarakat, yakni 4-8 September,” kata Makmur.
Mendasari ketentuan tambah Makmur, KPU akan memproses setiap dokumen tanggapan masyarakat yang masuk. Termasuk identitas pelapor serta harus didukung bukti otentik.
Hanya saja Makmur belum memberi jawaban apakah sampai dengan Sabtu 5 September 2020 sudah ada tanggapan masyarakat yang masuk di lembaganya. *
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Paslon, Bawaslu belum Temukan Pelanggaran
(yan)
Discussion about this post