BANGGAI — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Dr. Fadliana, M.H., AAK, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dibawah kepemimpinan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), atas komitmen dan kemitraan yang kuat dalam upaya optimalisasi Program JKN-KIS.
Apresiasi itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk di momen peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), Rabu (30/10/2024)
Berkat kerja sama yang erat, Kabupaten Banggai berhasil mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) non-cut-off selama dua tahun berturut-turut, pada 2023 dan 2024, sehingga menerima penghargaan bergengsi UHC Award.
“Sejak 1 Oktober 2021, Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengaktifkan mekanisme kepesertaan non-cut-off atau UHC dengan keistimewaan, yang memungkinkan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan bisa langsung aktif menjadi peserta JKN,” ujar Dr. Fadliana.
“Masyarakat kini cukup menggunakan NIK saat berobat di fasilitas kesehatan, memberikan kemudahan luar biasa bagi pelayanan kesehatan mereka.”
Dr. Fadliana juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah daerah terus berupaya mempertahankan capaian UHC, dengan memastikan setidaknya 98 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Banggai terdaftar sebagai peserta JKN, serta mencapai kepesertaan aktif minimal sebesar 80 persen.
Selain itu, dia menekankan pentingnya penyediaan anggaran untuk iuran JKN dan menghindari keterlambatan pembayaran dari Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mendukung implementasi Program JKN yang lebih luas, Presiden telah menerbitkan Inpres No. 1 Tahun 2022. Instruksi Presiden ini mengamanatkan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mendukung terlaksananya Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi seluruh masyarakat, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia menjelaskan, implementasi peraturan terbaru melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 kini sedang dalam tahap uji coba. Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif JKN akan menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.
Selain itu, persyaratan kepesertaan JKN aktif juga telah diberlakukan bagi pemohon SKCK sejak 1 Agustus 2024, berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam upaya peningkatan layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi mutu pelayanan dengan beragam inovasi, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memudahkan peserta dalam melakukan pendaftaran, layanan administrasi, informasi pembayaran, antrean online di FKTP dan FKRTL, serta skrining riwayat kesehatan.
“Selain itu, kami juga menghadirkan I Care, layanan yang memungkinkan informasi data medis pasien terhubung langsung dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” tambah Dr. Fadliana.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Banggai terus mempertahankan capaian UHC dan meluaskan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera. *
Discussion about this post