Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

oleh -711 Dilihat
oleh
Salah seorang petani menunjukan sertipikat lahannya

LUWUK TIMES — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif.

Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi.

Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.

Baca Juga:  Di Hadapan Mahasiswa UNUSA, Menteri Nusron: Kebijakan Plasma Ada untuk Pemerataan Ekonomi

“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Layanan Pertanahan Semakin Akurat

Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan.

Menteri Nusron menambahkan, Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan basis kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Baca Juga:  Sawah Masih Menyusut, Menteri Nusron Akan Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron Wahid

Dengan capaian ini, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat. *

No More Posts Available.

No more pages to load.