LUWUK TIMES — Komisi 3 DPRD Banggai melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (08/06/2023).
Komisi yang membidangi masalah perekonomian ini bertandang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu.
Agenda mereka bertalian dengan rencana pembuatan mal pelayanan publik (MPP) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, I Putu Gumi kepada Luwuk Times mengatakan, setiap kabupaten/kota diharuskan memiliki mal pelayanan publik.
Ketentuan itu diatur dalam Perpres nomor 89 tahun 2021 tentang penyelengaraan mal pelayanan publik.
“Dan MPP itu sudah mulai beroperasi di bulan September tahun ini,” kata I Putu Gumi.
Saat bertandang ke DPMPTSP Kota Palu, lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banggai ini, Komisi 3 DPRD Banggai mendapat penjelasan oleh Sekdis DPMPTSP Kota Palu.
“Intinya kami mempersamakan persepsi soal MPP,” katanya.
Lanjut politisi banteng moncong putih asal dapil 4 Banggai ini, persepsi awal yang muncul bahwa mal pelayanan publik itu butuh ruangan dan bangunan yang besar.
Akan tetapi pendapat itu keliru. Sebab di Pemprov Sulteng itu sendiri tidak membutuhkan gedung yang besar untuk dijadikan MPP.
“Kami sempat berkunjung ke MPP Sulteng. Tidak butuh ruangan atau gedung yang besar. Cukup satu meja untuk satu instansi,” ucapnya.
Terkait dengan rencana Pemda Banggai yang akan memanfaatkan bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten untuk dijadikan mal pelayanan publik, mantan Wakil Ketua DPRD Banggai mengaku sepakat.
“Di eks kantor Bupati Banggai itu sudah pas dijadikan mal pelayanan publik. Satu meja untuk dua orang sudah cukup. Tidak butuh ruangan besar. Yang terpenting adalah pelayanan dan bukan gedungnya,” tandas I Putu Gumi. *
Discussion about this post