LUWUK, luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai telah menyampaikan hasil verifikasi syarat calon, Minggu (13/09/2020). Tiga bakal pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi pilkada Banggai, syarat calonnya belum memenuhi syarat atau BMS.
Penyampaian status BMS, baik bakal paslon Herwin-Mustar, Amirudin-Furqanudin dan Sulianti-Zainal itu tak membuat Aswan Ali merasa puas. Kepada luwuktimes.id, dia meminta KPU lebih transparan dalam penyampaian status BMS itu.
“Jadi terhadap item persyaratan apa saja yang belum terpenuhi oleh bakal paslon yang mana, KPU juga semestinya transparan menginformasikannya ke publik,” kata Aswan.
Sebab, kata pemerhati Pilkada yang intens mencermati keterpenuhan syarat-syarat Paslon ini, setidaknya publik juga bisa menilai cara kerja KPU, apakah sudah memenuhi standar kriteria transparan, akuntabel dan berintegritas.
Menurut Aswan, publik sejak awal sudah mencermati terdapat persoalan yang patut diwaspadai terkait perlakuan terhadap bakal paslon petahana WINSTAR.
“Nah, perlu dipertanyakan, apakah belum terpenuhinya syarat itu terkait dengan syarat pencalonan atau syarat-syarat calon? Hal ini yang perlu dijelaskan,” kata Aswan.
Oleh karena antara syarat pencalonan dan syarat calon itu terdapat perbedaan yang signifikan. Dimana walaupun seluruh item syarat pencalonan Winstar telah terpenuhi dan secara administratif memenuhi syarat, namun jika terdapat syarat calon yang bersangkutan bermasalah, karena terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau oleh adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan, maka seharusnya KPU segera memfinalkan status pencalonan Winstar.
“Saya melihat terkesan adanya “ewuh-pakewuh” atau rasa enggan KPU untuk segera menuntaskan status pencalonan Winstar. Makanya “digantung” dulu dan dibuat serupa dengan status dua paslon lainnya, yakni AT-FM dan HATIMU,” ujar mantan ASN ini.
Padahal publik telah mengetahui, Bawaslu Banggai telah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU Banggai, terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh petahana H. Herwin Yatim selaku Bupati Banggai.
Yaitu sebut Aswan, melantik pejabat dimasa terlarang tanpa persetujuan Mendagri, sebagaimana diatur pada pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada, dimana yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon.
Tiga rekomendasi Bawaslu Banggai tersebut, yaitu masing-masing No. 502/K.ST-01/TM.05-01/V/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, No. 830/K.Bawaslu ST.01/PM.00-02/IX/2020 Perihal Peringatan, dan No. 829/K.Bawaslu ST.01/PM.00-01/IX/2020 Perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Nah ketiga rekomendasi Bawaslu Banggai itu prinsipnya sama, yaitu intinya menegaskan agar KPU Banggai mempertimbangkan kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Bupati H. Herwin Yatim selaku petahana, dalam yang bersangkutan mendaftar sebagai bakal pasangan calon.
Rekomendasi Bawaslu itu tekan Aswan harus dimaknai sebagai syarat calon yang tidak terpenuhi oleh bakal paslon Winstar. Makanya ketika mengumumkan atau memberitahukan kepada yang bersangkutan, KPU Banggai semestinya langsung menyatakan TMS.
Masih dengan komentar Aswan, kalau KPU menyatakan status pencalonan Winstar BMS dan memberi kesempatan hingga tanggal 16 September untuk melengkapi atau memperbaiki, pertanyaannya apakah Herwin Yatim selaku petahana dapat merehabilitasi atau memperbaiki perbuatannya yang telah melanggar ketentuan UU yang berlaku?
Apakah juga terdapat peraturan yang membolehkan diabaikannya pelanggaran tersebut?
“Fakta inilah yang menggiring saya menilai KPU Banggai tengah berada dalam kebimbangan untuk memfinalkan status pencalonan Winstar pada saat memberitahukannya di kesempatan pertama hari ini,” tutup Aswan. *
Baca juga: Syarat Calon WINSTAR, AT-FM dan HATIMU Belum Memenuhi Syarat
(yan)
Discussion about this post