Luwuk Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terbilang gencar mensosialisasikan Restorative Justice. Hal ini berkesesuaian pula dengan penanganan perkara oleh instansi pimpinan R. Wisnu Bagus Wicaksono ini.
Dalam Pers Rilis yang dikeluarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi S.H., bahwa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (07/10/2022).
Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidiair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun kronologi perkara KDRT tersebut, yakni pada Hari Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WITA bertempat di Kos-kosan Kompleks Hanga-hanga Kec. Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Tersangka NSL yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh Pelabuhan meminta kepada istrinya (saksi korban) untuk pindah ke rumah orang tuanya, karena penghasilan yang kecil sehingga keberatan untuk membayar sewa kos setiap bulannya, akan tetapi istrinya (saksi korban) tidak mau dan bersikukuh untuk tetap kos.
Discussion about this post