Selanjutnya terjadi cekcok antara Tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban) saling berebut anak mereka yang masih berusia 1 tahun 6 bulan yang menyebabkan Tersangka emosi kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Selasa 27 September 2022.
Dari musyawarah, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Pertimbangan lainnya sehingga RJ disetujui yakni Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah, Pertimbangan sosiologis (masih memiliki anak balita), Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai tindaklanjutnya, pada Hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka NSL yang dihadiri oleh istrinya (saksi korban), keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. *
Untuk Informasi Lainnya, Klik Luwuk Times.
Discussion about this post